bahwa perjanjian internasional hanya dapat dibuat oleh negara. Pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh negara sebagai subjek hukum internasional. Berdasarkan sifat dan fungsinya perjanjian internasional terbagi menjadi dua, yaitu: 1. Treaty Contract, yaitu perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Commercial : bentuk perdagangan atau yang berkaitan dengan perdagangan. Jadi, secara harfiah, incoterms adalah berbagai istilah yang diciptakan untuk bisa menyamakan pengertian yang terjalin antara pihak penjual dan pihak pembeli di dalam perdagangan internasional. Tujuan utamanya adalah agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik danPenggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya. 1. Hukum Undang-Undang. Undang-Undang merupakan aturan hukum yang telah disepakati dan di sahkan oleh badan legislatif suatu negara atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum menjadi undang-undang yang sah, maka gambarannya disebuat dengan rancangan undang-undang.
Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Berikut ini contoh kebijakan ekspor dan impor: 1. Politik Dumping. Politik dumping merupakan sebuah kebijakan di mana suatu barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga yang lebih murah agar dapat menguasai pasar tersebut.EKyU1.