Andi Sirajudin kiri, terdakwa korupsi bansos masyarakat terdampak kebakaran di Bima NTB tahun 2020 di PN Tipikor Mataram, Senin 17 April 2023. ANTARA-Dhimas NTB - Pengadilan Negeri PN Mataram mengirim berkas kasasi milik Andi Sirajudin, terdakwa korupsi bantuan sosial bansos masyarakat terdampak kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020 ke Mahkamah Agung MA.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan, berkas kasasi dikirim ke MA setelah menerima memori dan kontra memori dari jaksa penuntut umum JPU dan terdakwa."Memori kasasi kami terima dari JPU dan menyusul kontra memori kasasi dari terdakwa. Makanya akhir pekan lalu berkas kasasi kami kirim ke MA," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB, Kamis 8 Juni, disitat Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melalui Pengadilan Negeri kasasi tersebut untuk tiga terdakwa yang telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan salah satu terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten kelengkapan berkas kasasi untuk dua terdakwa lain, Kelik Trimargo menyatakan bahwa pihaknya belum mengajukan ke MA."Masih menunggu kelengkapan berkas, jadi belum untuk dua terdakwa lain," Andi Sirajudin, dua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadhli dalam putusan, Senin 17 April, menyatakan tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos pun menilai uang Rp105 juta itu sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana tahap uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu pun dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima kiriman dana ke masing-masing rekening umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ismud dan Andi Sirajudin, penuntut umum meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 pun dalam uraian tuntutan menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan. BACA JUGA Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.
Rutepenerbangan populer dari MATARAM. Tiket Mataram ke Surabaya. IDR 217.349. Tiket Mataram ke Yogyakarta. IDR 394.031. Tiket Mataram ke Jakarta. IDR 322.715. Tiket Mataram ke Denpasar. IDR 138.546.Find Transport to Kabupaten Bima Search accommodation with There are 3 ways to get from Mataram to Kabupaten Bima by plane, ferry, car or car ferry Select an option below to see step-by-step directions and to compare ticket prices and travel times in Rome2Rio's travel planner. Recommended Fly Fly from Lombok LOP to Bima BMU Cheapest Ferry Take the ferry from Lembar to Pelabuhan Bima Drive, car ferry Drive from Mataram to Kayangan Take the car ferry from Kayangan to Poto Tano Drive from Poto Tano to Kabupaten Bima Lombok LOP to Bima BMU flights 14 Weekly Planes 1h 2m Average Duration 3 250 ₴ Cheapest Price See schedules Questions & Answers What is the cheapest way to get from Mataram to Kabupaten Bima? The cheapest way to get from Mataram to Kabupaten Bima is to ferry which costs 550 ₴ - 750 ₴ and takes 20h 40m. More details What is the fastest way to get from Mataram to Kabupaten Bima? The fastest way to get from Mataram to Kabupaten Bima is to fly which takes 3h 16m and costs 3 300 ₴ - 7 000 ₴. More details How far is it from Mataram to Kabupaten Bima? The distance between Mataram and Kabupaten Bima is 281 km. How long does it take to get from Mataram to Kabupaten Bima? It takes approximately 3h 16m to get from Mataram to Kabupaten Bima, including transfers. More details How long is the flight from Mataram to Kabupaten Bima? The quickest flight from Lombok Airport to Bima Airport is the direct flight which takes 1h. Search flights Which airlines fly from Lombok Airport to Bima Airport? Wings Air offers flights from Lombok Airport to Bima Airport. Search flights How do I get to Lombok LOP Airport from Mataram? The best way to get from Mataram to Lombok Airport is to bus which takes 1h and costs 50 ₴. More details What companies run services between Mataram, Indonesia and Kabupaten Bima, Indonesia? Wings Air flies from Mataram to Kabupaten Bima twice daily. Wings Air Website Ave. Duration 1h 2m When Every day Estimated price 3 200 ₴ - 6 500 ₴ Pelni Ave. Duration 1h 40m Frequency Hourly Estimated price 42 ₴ Schedules at Passenger 42 ₴ Bicycle 65 ₴ Motorcycle 130 ₴ - 220 ₴ Car smaller than 5m 1 150 ₴ Want to know more about travelling around Indonesia Rome2Rio's Travel Guide series provide vital information for the global traveller. Filled with useful and timely travel information, the guides answer all the hard questions - such as 'How do I buy a ticket?', 'Should I book online before I travel? ', 'How much should I expect to pay?', 'Do the trains and buses have Wifi?' - to help you get the most out of your next trip. Trips from Mataram Popular routesCegah penularan penyakit dari hewan nyamuk, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram lakukan penyemprotan nyamuk (Fogging) di Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (25/02). Fogging ini dilakukan setelah para pegawai Kantor Wilayah pulang setelah jam kerja. Seluruh ruangan tanpa terkecuali dilakukan fogging, guna mencegah